Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Aulia Kesuma Ganti Kuasa Hukum

Reporter

image-gnews
Suasana sidang pembacaan dakwaan kepada tiga pembantu Aulia Kesuma dalam kasus pembunuhan bapak dan anak Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 11 Februari 2020. Tempo/Taufiq Siddiq
Suasana sidang pembacaan dakwaan kepada tiga pembantu Aulia Kesuma dalam kasus pembunuhan bapak dan anak Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 11 Februari 2020. Tempo/Taufiq Siddiq
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus istri bunuh suami dan anak tirinya, Aulia Kesuma, mengganti kuasa hukum dengan menunjuk Firman Chandra dalam menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi saat dikonfirmasi Selasa, 18 Februari 2020 membenarkan adanya pergantian kuasa hukum dari terdakwa. "Pengacara sebelumnya bernama Alamsyah Rambe. (Sidang) kemarin juga hadir, tapi dia tidak punya hak berbicara dalam persidangan karena kuasanya sudah dicabut oleh Aulia," kata Sigit.

Sigit menyatakan dalam aturan seorang terdakwa dengan ancaman hukuman sembilan tahun ke atas wajib didampingi oleh pengacara. Apabila terdakwa tidak mampu menyewa pengacara dapat mengatakan ke majelis hakim dan pengadilan akan menunjuk kuasa hukum yang ditanggung oleh negara, yakni Posbakum atau Pos Bantuan Hukum maupun Lembaga Bantuan Hukum (LBH). "Aulia Kesuma menunjuk sendiri kuasa hukumnya," kata Sigit.

Hal menarik terjadi saat kuasa hukum sebelumnya, Alamsyah Rambe, sempat ingin mengajukan pertanyaan kepada saksi. Namun permohonan tersebut ditolak oleh JPU karena status kuasa hukum tersebut telah dicabut.

Lalu terjadi argumentasi antara Alamsyah dengan majelis hakim. Alamsyah mengaku status kuasa hukum adalah penambahan bukan pencabutan. Sementara kuasa hukum baru Aulia, yakni Firman Chandra dalam persidangan mengatakan adanya pencabutan kuasa hukum dan nanti dalam subsider akan ada penambahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas dasar aturan tersebut, Alamasyah sebagai kuasa hukum yang lama tidak punya hak untuk hadir dan mengikuti persidangan. Namun yang bersangkutan tetap berada di ruang sidang hingga persidangan selesai.

Firman Chandra saat dikonfirmasi mengatakan mendapat kuasa dari Aulia Kesuma sebagai kuasa hukumnya. Surat kuasa tersebut baru ditandatangani oleh Aulia pada Jumat, 14 Februari 2020 pukul 10.00 WIB dan Geovanni Kelvin baru menandatangani sekitar pukul 14.00 WIB. "Kami baru mendaftarkan surat kuasa Senin pagi karena Sabtu, Minggu libur," kata Firman yang mengatasnamakan dirinya dari Lembakum Indonesia.

Sekjen Lembakum Indonesia, Aulia Taswin menambahkan, alasan mereka menangani kasus istri bunuh suami dan anak tiri karena melihat kasus tersebut menarik.

"Kasus pembunuhan kebanyakan harus punya nyali. Pengacara atau advokat tidak punya nyali harus mundur. Kami Lembakun Indonesia dipimpin Pak Firman Chandra melihat punya nyali, keberanian untuk mengambil kasus ini," kata Aulia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

14 jam lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

19 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.


6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

20 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.


Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

21 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.


Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

23 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.


Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

23 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang


Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

1 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper


Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.


Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

1 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.


Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.